Penahanan Bupati Klaten Diperpanjang
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Masa penanahan Bupati Klaten Sri Hartini diperpanjang lagi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama 30 hari ke depan.
Sebelumnya, Sri menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Lalu diperpanjang 40 hari demi kepentingan penyidikan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Usai diperiksa sebagai tersangka, Senin, 27 Februari 2017, Sri yang merupakan istri dari mendiang mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Haryanto Wibowo, itu menyatakan sudah menandatangani berkas perpanjangan penahanannya.
Senada itu, Penasihat Hukum Sri Hartini, Magda Widjajana pun mengakuinya. "Tadi tidak ada jadwal pemeriksaan hanya perpanjangan masa penahanan yang ketiga, 30 hari," kata Magda, yang mendampingi Sri Hartini di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi awak media, Juru Bicata KPK, Febri Diansyah, membenarkan perpanjangan penahanan terhadap Sri. Dengan perpanjangan masa penahanan tersebut, kata Febri, setidaknya Sri akan mendekam di Rutan KPK hingga 30 Maret 2017 mendatang.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan tahap PN yang pertama selama 30 hari. Dari tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan 30 Maret 2017 terhadap tersangka SHT dalam tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten," kata Febri. (ase)