MK Terima 12 Gugatan Pilkada Serentak 2017

Mahkamah Konstitusi konferensi pers soal gugatan Pilkada
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat telah menerima sejumlah 12 gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Pengajuan gugatan diterima sejak Komisi Pemilihan Umum di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada, menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak di daerahnya hingga hari ini, Senin, 27 Februari 2017. 

Dua belas daerah tersebut yaitu, Kabupaten Takalar, Bengkulu Tengah, Gayo Lues, Dogiyai, Bombana, Pulau Morotai, Jepara, Nagan Raya, Tebo, Sarmi, Kota Kendari, dan Salatiga. Pilkada serentak 2017 dilaksanakan di 101 daerah, terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. 

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, menurut Arief, MK akan menerima gugatan dari daerah mana pun, dalam jangka waktu maksimal tiga hari kerja setelah KPU di daerah menetapkan hasil perolehan suara. 

Sementara itu, tahapan pemrosesan gugatan akan dimulai pada 13 Maret 2017, saat tahapan penetapan perolehan suara di setiap daerah telah selesai.

Prabowo dan Sandiaga Nonton Bareng Sidang MK

"Setelah melalui serangkaian proses administrasi permohonan, MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang diterima pada tanggal itu," ujar Arief di Gedung MK. (ase)
 

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Diterimanya perbaikan didasari asas peradilan yang berlangsung cepat.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2019