KPK Periksa Mantan Atase KBRI Malaysia sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo, Senin 27 Februari 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Dwi akan diperiksa sebagai tersangka suap penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013-2016 untuk WNI di Malaysia.

"Tersangka DW akan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Dwi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 7 Februari 2017. Sejauh ini penyidik juga telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Dwi. 

Berdasarkan perhitungan sementara, Dwi menerima suap sekitar Rp 1 miliar dari perusahaan yang bertugas sebagai agen pengurusan paspor WNI di Malaysia yang hilang atau rusak.

Pada perkaranya, Dwi Widodo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

KPK Eksekusi Dua Koruptor ke Lapas Sukamiskin