Hasil Pleno KPU Banten: Anak Ratu Atut Menang Tipis Pilkada
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA.co.id – Perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumi, dinyatakan unggul atas pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief dalam Pilkada 15 Februari 2017. Itu berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan oleh KPU Banten di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon.
"Kita sudah menetapkan, jadi sekarang rekapitulasi perolehan suara. KPU Banten belum menetapkan pemenangnya. KPU Banten menunggu keputusan MK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Agus Supriyatna, usai melaksanakan Rapat Pleno Penghitungan Manual Suara Pilgub Banten, Kota Cilegon, Minggu, 26 Februari 2017.
Agus menjelaskan bahwa kedua belah pihak jika tidak puas akan diberikan waktu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2017 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017.
"Jadi KPU Banten menunggu, apakah ada gugatan atau tidak. Nanti (surat) resmi ada dari MK, termasuk kalau ada gugatan, kita juga menunggu putusan resmi seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, tim Wahidin-Andika mengklaim bahwa pihaknya dalam memenangi Pilgub Banten tak pernah berlaku curang dan selalu berpatokan dalam aturan yang berlaku.
"Bahwa tidak ada kecurangan yang kami lakukan. Pasangan kami bermain secara fair, secara terbuka, tidak ada pihak kami menggelembungkan suara dan kecurangan," kata Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Wahidin-Andika.
Adapun perolehan suara berdasarkan perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy mendapat 2.411.213 suarat atau 50,95 persen, sedangkan Rano Karno-Embay Mulya Syarief sebanyak 2.321.323 atau 49,05 persen. Selisih antara kedua calon yakni 89.890 atau 1,90 persen dengan tingkat partisipasi sebesar 62,78 persen.