Pelajar Bawa Ganja 30 Kg Dicokok Polisi
- Putra Nasution/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Aparat kepolisian menangkap seorang pelajar asal Aceh, yang bersama temannya kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering seberat 30 kilogram (kg). Ganja tersebut dibungkus rapi dengan kotak, yang dicampur dengan buah langsat untuk mengelabui petugas.
Pelajar berusia 17 tahun berinisial MN itu merupakan warga asal Cot Matang, Kecamatan Sawang Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sedangkan rekannya, pria berusia 24 tahun yang berinisial MZ alias Danik, warga Desa Blang Naleung Mame, Kecamatan Muara satu, Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
"Keduanya diringkus di Jalan SM Raja KM 7 Depan stasiun pool bus Kecamatan Medan Amplas pada Jumat, 24 Februari 2017 pukul 13.30. Barang bukti ganja yang kita amankan 30 kilogram, " ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal, kepada wartawan di Medan, Minggu sore, 26 Februari 2017.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Patumbak, bahwa ada pengiriman daun ganja kering yang akan diedarkan di Kota Pekan Baru, Provinsi Riau. Kemudian, polisi langsung bergerak cepat dan keduanya pun ditangkap dekat pool bus jurusan Aceh-Medan Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan, Sumatera Utara.
Afdhal menjelaskan, penangkapan kedua pemuda ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki penumpang bus dari Aceh membawa bungkusan kotak karton yang diduga berisikan ganja kering.
"Kemudian kita berhasil mengamankan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang didapat anggota di Jalan SM Raja KM 7 depan stasiun pool bus Kecamatan Medan Amplas, " ujarnya.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Komando Polsek Patumbak guna proses penyidikan selanjutnya. "Atas temuan tersebut selanjutnya tim membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Patumbak guna proses penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya," tutur perwira polisi berpangkat melati satu itu. (ren)