Kubu Rano Karno Tolak Rekapitulasi Suara Kabupaten Serang
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Banten di Kota Cilegon pada Minggu, 26 Februari 2017. Rapat itu dihadiri para saksi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
Kubu Rano Karno-Embay Mulya Syarief menolak menolak menandatangani hasil perhitungan suara di Kabupaten Serang. Mereka menuding terjadi praktik politik uang (money politic) oleh rival mereka, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, yakni pembagian mi instan dan sembako di Kecamatan Ciruas.
"Kami (saksi) di tingkat rekapitulasi provinsi menolak rekapitulasi Kabupaten Serang. Kecuali di dalam rapat pleno ini dilakukan pemungutan (suara) ulang," kata Donny Tri Istiqomah, saksi kubu Rano Karno.
Sikap kubu Rano memicu protes kubu Wahidin. Media Warman, saksi kubu Wahidin, menuduh kubu Rano plinplan. Soalnya tim mereka menerima rekapitulasi itu di tingkat Kabupaten Serang, namun menolak rekapitulasi yang sama di tingkat provinsi.
"Kami aneh kepada saksi paslon (pasangan calon) dua. Yang menandatangani di Kabupaten (Serang) adalah institusi nomor dua (Rano Karno-Embay Mulya Syarief). Kok di sini enggak. Mana konsekuensinya," kata Warman.
Kubu Rano berjanji membuktikan dugaan politik uang yang dilakukan kubu Wahidin. Dia mengingatkan, pencalonan pasangan Wahidin-Andika bisa dibatalkan jika dugaan politik uang itu terbukti.
"Kami ingin menyampaikan tegas bahwa dalam hal politik uang, jika terbukti maka (pencalonan pasangan Wahidin-Andika) akan dibatalkan. Karena itu, kami ingin dipertegas dulu statusnya," kata Badrul Munir, saksi lain kubu Rano, di tempat yang sama.
Saksi lain kubu Wahidin menengarai dugaan politik uang itu adalah rekayasa kubu Rano. Soalnya tim pemenangan Wahidin tak pernah melakukan itu, meski ditemukan paket sembako dengan stiker bergambar pasangan calon Wahidin-Andika. "Apa susahnya bikin stiker sesuai ukuran," kata Ramdhan Alamsyah.
Dia meminta kubu Rano menyerahkan sepenuhnya kepada polisi seputar penyelidikan dugaan politik uang itu. "Kita hormati Kepolisian, jangan diintervensi," ujarnya.
Perdebatan dua kubu itu berakhir setelah terbit rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten agar peristiwa itu dibuat catatan khusus untuk rekapitulasi KPU Kabupaten Serang.
"Biarkan kerja Panwas Serang selesai dulu. Peristiwa hukumnya ada. Apakah nanti terbukti politik uang itu TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), bukan di sini (Rapat Pleno KPU) yang memutuskan. Kita hormati penanganan dugaan poitik uang di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di penyidikan," kata Pramono U Tantowi, Ketua Bawaslu Banten. (ren)