Kemenkum HAM Incar Pengedar Narkoba di Penjara
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA.co.id – Peredaran narkoba di dalam lapas terus terjadi. Kementerian Hukum dan HAM berjanji memeranginya dengan mengambil tindakan tegas pada pengedar.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terus mengintensifkan pengawasan terkait peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.
Hal itu ditujukan dengan berhasilnya petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkoba serta mengambil tindakan tegas bagi oknum pegawai yang 'bermain' dengan penghuni lapas atau biasa disebut warga binaan.
"Tidak ada toleransi bagi para pelaku atau pelanggar yang terkait masalah narkoba. Akan saya tindak tegas. Dan saya pastikan tidak hanya sanksi administratif saja, tetapi akan saya dorong ke ranah hukum," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Effendy Peranginangin di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Februari 2017.0
Pihaknya mencatat, sejak tahun 2015 sebanyak 200 pegawai mendapat hukuman mulai dari tingkat ringan, menengah dan berat. Sementara di 2016 meningkat menjadi 30. Hingga bulan Februari 2017 terdapat tujuh orang petugas terkena sanksi.
Menurut Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, sanksi itu diberikan untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan kinerja pegawai penjaga lapas.
"Zero tolerance terhadap setiap pelanggaran telah kami buktikan dengan pemberian hukum disiplin," katanya. (mus)