Yusril akan Jadi Saksi Menguntungkan untuk Rizieq Shihab
- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, akan menjadi saksi yang menguntungkan dalam kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. Yusril sedikit membocorkan garis besar keterangan yang akan disampaikannya.
"Mengenai Pancasila yang mana yang berlaku saat ini," ujar Yusril di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017.
Dia menilai, ada dua kemungkinan Pancasila yang berlaku saat ini. "Kalau saya menganggap, Pancasila yang berlaku saat ini ada dua kemungkinan. Pancasila 1 Juni 1945 dan Pancasila hasil Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959," ujarnya.
Artinya, ada perbedaan pandangan arti Pancasila dengan pelapor kasus Rizieq, Sukmawati Soekarnoputri. Sebab, menurutnya Pancasila versi Sukma, hanyalah usulan dari Soekarno alias Bung Karno yang saat itu menjabat Presiden RI pertama.
"Jadi, agak beda pendapat kita dengan pendapat Sukma itu. Sukma kan ngotot Pancasila 1 Juni. 1Juni itu kan baru usulannya Bung Karno. Tanggal 22 Juni itu kan kompromi, ketuanya Bung Karno juga," kata dia.
Sebelumnya, Yusril menyatakan keinginan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan penghinaan pancasila oleh Rizieq. Saat ini, Yusril masih menunggu undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.
Seperti diketahui, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Rizieq tidak ditahan dalam kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati, tersebut, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. (one)