Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Sumber :

VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik Undang-undang Pilkada yang dinilai melegalkan kecurangan. Yusril mengatakan salah satunya yaitu polisi tidak bisa bertindak meskipun menemukan langsung adanya kecurangan.

Bicara Pilkada Lewat DPRD, Fadli Zon Mengaku Ingat Ahok

"Misal penyelidikan ada menemukan money politic. Lebih dulu harus dibawa ke panwas, kalau panwas tidak melimpah kan ke panwas, politisi tidak bisa menindak meskipun polisi tahu," kata Yusril di Warung Daun, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017.

Selain itu, kata Yusril, yaitu peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sengketa Pilkada. Tidak ada lagi pemeriksaan yurispudensi terstruktur, masif, dan sistematik terhadap pelanggaran Pilkada, tapi lebih merupakan perhitungan perbedaan penghitungan suara.

Anggota DPR Ini Dorong Presidential Threshold Ditiadakan

"Ada penggugat mereka mengatakan ada pelanggaran money politic. MK mengatakan money politic itu urusan polisi. Jadi murni di MK itu perbedaan penghitungan suara," kata dia.

Seperti diketahui, 15 Februari 2017 lalu Indonesia baru saja melaksanakan Pilkada serentak 2017. Ada cukup banyak pelanggaran Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu. (one)

Perludem: Pemberantasan Politik Uang Temui Jalan Buntu
Ilustrasi kotak suara

Koruptor Tak Boleh Maju Harus Diatur di UU Pilkada dan PKPU

Arief Budiman menilai tak hanya di PKPU harusnya di UU agar kuat.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2019