Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan
VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik Undang-undang Pilkada yang dinilai melegalkan kecurangan. Yusril mengatakan salah satunya yaitu polisi tidak bisa bertindak meskipun menemukan langsung adanya kecurangan.
"Misal penyelidikan ada menemukan money politic. Lebih dulu harus dibawa ke panwas, kalau panwas tidak melimpah kan ke panwas, politisi tidak bisa menindak meskipun polisi tahu," kata Yusril di Warung Daun, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017.
Selain itu, kata Yusril, yaitu peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sengketa Pilkada. Tidak ada lagi pemeriksaan yurispudensi terstruktur, masif, dan sistematik terhadap pelanggaran Pilkada, tapi lebih merupakan perhitungan perbedaan penghitungan suara.
"Ada penggugat mereka mengatakan ada pelanggaran money politic. MK mengatakan money politic itu urusan polisi. Jadi murni di MK itu perbedaan penghitungan suara," kata dia.
Seperti diketahui, 15 Februari 2017 lalu Indonesia baru saja melaksanakan Pilkada serentak 2017. Ada cukup banyak pelanggaran Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu. (one)