Polri Periksa Antasari Terkait Kasus Dugaan Sangkaan Palsu
- Antara Foto/Rosa Panggabean.
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sebagai saksi pelapor, terkait kasus dugaan sangkaan palsu, yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Polisi Martinus Sitompul, mengatakan, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan pada Kamis 23 Februari 2017 kemarin.
"Dalam kasus Pak Antasari, sudah dilakukan pemeriksaan ke Pak Antasari," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2017.
Menurut Martinus, pemeriksaan terhadap Antasari dilakukan untuk menggali informasi soal dugaan kasus sangkaan palsu. Setidaknya 25 pertanyaan dilayangkan penyelidik kasus dugaan sangkaan palsu.
"Substansinya adalah penyelidik ingin dapat informasi tentang yang disangkakan itu, tentu ada laporan tentang sangkaan palsu yang ingin digali penyelidik. Apakah ini pidana atau tidak," lanjutnya.
Bersamaan Antasari ikut diperiksa dua orang lain, yakni pengacaranya Boyamin Saiman, dan adik Nasrudin, Andi Syamsudin. "Jadi yang sudah diperiksa, Pak Boyamin, Pak Andi dan Pak Antasari," kata Martinus.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, pihaknya akan kembali memeriksa dua orang saksi lainnya. "Ada tindak lanjut pemeriksaan saksi lain," kata Martinus.
Namun, Martinus tidak merinci tanggal pasti saksi yang dimintai keterangan. Dia juga tidak mengetahui detail nama yang bakal dipanggil sebagai saksi. "Minggu depan ada dua yang akan dipanggil," ujarnya.
Martinus berjanji proses pengusutan kasus dugaan sangkaan palsu sesuai prosedur. Jika ditemukan pidana, maka akan dilanjut ke tahap penyidikan. Sebaliknya jika tidak ditemukan, maka penyelidikan kasus bakal dihentikan.
"Tentu itu kita sampaikan, kalau bukan proses pidana kita tentu tidak akan tindak lanjuti. Jadi kalau pidana tentu ditindaklanjuti," kata Martinus.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, melaporkan masalah yang menimpa dirinya ke kantor Badan Rerserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2017.
Laporan Antasari itu tertuang dalam LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari 2017. Antasari melaporkan pelaku dengan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 juncto 417 KUHP.
"Itu adalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjukkan dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Tapi di 417 itu tidak menyebutkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, apalah segala macam di situ. Nah, itu yang saya laporkan hari ini," ujar Antasari di kantor Bareskrim Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2017.
Untuk itu, Antasari meminta kepada penyidik kepolisian agar dapat menindaklanjuti laporannya tersebut, agar perkaranya bisa terungkap. Dan jangan seperti perkara yang pernah dilaporkan kepada dirinya.
"Tentunya, nanti penyidik, saya persilakan, mau butuh saksi siapa, kami siapkan, dan bagaimana konstruksi hukumnya, silakan mereka," katanya.
Namun, dalam laporan Antasari tidak disebutkan siapa terlapor dan hanya tertulis masih dalam lidik. (one)