8 Anggota DPRD Madiun Kembalikan Uang ke KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Sejumlah anggota DPRD Madiun mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga berkaitan dengan pengusutan kasus gratifikasi Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Wali Kota Madiun Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

"Ada sekitar 8 anggota DPRD Madiun kembalikan uang dan setor ke rekening penampungan KPK. Jumlahnya Rp370 juta dan disetorkan ke rekening penampungan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2017.

Febri lebih jauh mengimbau kepada para anggota DPRD Madiun lainnya untuk kooperatif mengembalikan kepada KPK. Sehingga pengusutan kasus gratifikasi yang menjerat Bambang lekas rampung.

Korupsi, Wali Kota Madiun Nonaktif Dituntut 9 Tahun

Selain itu, Febri menambahkan, penyidik juga menyita puluhan aset milik Bambang Irianto. Teranyar, adalah emas batangan seberat 1 kilogram, dan sejumlah tanah serta bangunan yang dijadikan tempat usaha.

"Emas itu disita dari rumah BI setelah penyidik melakukan pengeledahan," kata Febri.

Dalam perkara ini, Bambang dijerat tiga kasus oleh KPK. Pertama, korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, kedua adalah kasus gratifikasi, dan ketiga yakni kasus pencucian uang. (one)
 

KPK Siapkan 100 Saksi buat Terdakwa Korupsi Wali Kota Madiun
Ilustrasi - Wali Kota Madiun Maidi.

Wali Kota Madiun dan Istri Positif Terinfeksi COVID-19

Wali Kota Madiun Maidi mengumumkan bahwa dia dan istrinya positif terinfeksi COVID-19, berdasarkan hasil tes usap PCR, Sabtu.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2021