Mantan Kapolri BHD Mau Buka-bukaan Soal Kasus Antasari
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, mengungkapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri (BHD) berniat ingin memberikan penjelasan ke publik terkait kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Tadinya mau BHD lakukan Kamis kemarin, namun batal.
"Yang ingin disampaikan pak BHD akan melakukan Konpres (konfrensi pers) dalam kaitan menanggapai apa yang dilaporkan Antasari Azhar, dalam kaitan ini beliau ingin menyampaikan bagaimana proses penanganan pada saat itu yang dilakukan secara profesionalisme kemudian secara transparan," kata Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2017.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini enggan menjelaskan secara rinci apa yang akan disampaikan BHD dalam konpers yang sedianya dilakukan pada Kamis 23 Februari kemarin.
"Soal materi yang ingin disampaikan apa saja, itu tentu nanti pada saat konpres. Kemarin batal karena terkendala karena ada satu orang penyidik yang masih dalam kegiatan umrah sehingga tidak bisa bersama-sama sehingga waktunya diundur," kata Martinus.
Keterangan pers itu lanjutnya, merupakan inisiatif BHD sendiri karena menjadi Kapolri saat kasus Antasari terjadi dan terlepas dari instansi Polri.
"PP Polri kan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri. Tentu kita ingin memisahkan. ini bukan bagian, ini secara hubungan administrasi tidak ada, tapi ini bagian dari upaya para pimpinan Polri pada saat itu untuk melakukan penjelasan terhadap keterangan proses penyidikan-penyidikan yang ada," katanya.
Lebih lanjut, Martinus mengatakan, niat BHD buka-bukaan soal penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, didasari kesadaran BHD akan tanggung jawab moral. Karena saat ini Antasari mengaku korban kriminalisasi aparat penegak hukum yang menangani perkaranya.
"Beliau memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan bagaimana proses penyidikan saat itu. Tentu kami menyerahkan sepenuhnya kepada beliau untuk merilis, mempublikasi, menjelaskan kepada masyarakat, bagaimana proses penyidikan Pak Antasari saat itu," katanya. (ren)