Soal Pabrik Semen Rembang, Langkah Ganjar Dinilai Tepat
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
VIVA.co.id - Pengamat Sosial dan Pembangunan Nasional, Djuni Thamrin, menilai langkah yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dengan menerbitkan izin lingkungan untuk PT. Semen Indonesia (SI) di Rembang sudah selaras dengan kebutuhan masyarakat sekitar. Selain itu juga telah mematuhi peraturan yang ada, serta amar putusan Mahkamah Agung.
"Tindakan Ganjar menunjukan bahwa negara hadir di waktu dan situasi yang tepat. Karena sudah mematuhi amar keputusan MA, mengundang panel ahli Amdal Jawa Tengah dan mengundang semua pihak baik yang kontra dan pro pendirian pabrik," kata Djuni kepada VIVA.co.id, Jumat, 24 Februari 2017.
Djuni meyakini penerbitan izin oleh Ganjar telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang. Baik dari segi lingkungan, persaingan pasar global, ekonomi rakyat, serta pemerintah daerah setempat dan pertimbangan soal penyelamatan aset negara.
"Termasuk iklim usaha di Indonesia yang makin mendapat kepercayaan dunia. Saya rasa kebijakan Ganjar itu adalah bentuk win-win solution atas keberatan warga yang kontra maupun pro untuk sama-sama melakukan pembangunan yang sejahtera, adil dan berkelanjutan," kata pengajar dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu.
Meski begitu, kata Djuni, pembangunan ini tidak berhenti dengan penerbitan izin saja. Menurutnya harus didukung persan serta masyarakat dan pemerintah untuk bersama mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan, serta hasil produksi pabrik tersebut.
Apalagi, Djuni menambahkan, saat ini Indonesia sedang mengalami tekanan dari Freeport Mcmorran. Karena itu, dengan hadirnya PT SI ini, bisa menjadikan modal utama membangkitkan gairah usaha Indonesia.
"Babak baru dan tantangan berikutnya adalah bersama-sama mengawal semua proses produksi SI di Rembang agar dapat memenuhi rencana produksi dengan tetap ramah lingkungan," kata Djuni.
Izin Lingkungan
Gubernur Jateng, menurut catatan VIVA.co.id, telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia di Rembang. Izin lingkungan tersebut ditandatangani gubernur pada Kamis malam, 23 Februari 2017. Izin pabrik Semen Rembang tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No 660.1/6 Tahun 2017.
Pemerintah Provinsi Jateng pun telah mengumumkannya secara resmi melalui website Pemperintah Provinsi Jateng, jatengprov.go.id.
Ganjar mengatakan penerbitan izin itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA) yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, LSM, dan masyarakat. Di mana sidang penilaian Amdal ini juga diikuti oleh warga pro maupun yang kontra pabrik semen dalam sidang penilaian adendum Amdal pada 2 Februari lalu.
"Sesuai aturan begitu, hari ini ditandatangani dan hari ini juga diumumkan," kata Ganjar.
Adapun menurut hasil sidang Komisi Amdal itu, dokumen Adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan atau Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT SI dinyatakan memenuhi kelayakan. Merujuk Pergub yang ada sebelumnya, diharuskan menerbitkan izin lingkungan dalam waktu 10 hari sejak rekomendasi diserahkan KPA.
Merujuk pada pengumuman izin itu, PT Semen Indonesia Rembang diberi izin membangun pabrik berkapasitas tiga juta ton per tahun.
Kegiatan awal yang akan dilakukan ialah penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, penambangan tanah liat, serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu. Kemudian pabrik dan utilitas di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem, lalu jalan produksi di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, serta jalan tambang di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem. (ren)