Wapres JK: Tak Logis GNPF MUI Sumbang ke ISIS
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla, tidak yakin kalau dana sumbangan masyarakat melalui rekening Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, atau GNPF MUI disumbangkan untuk militan ISIS.
Seperti diketahui, pada aksi jutaan umat muslim pada 2 Desember 2012, atau 212 lalu, masyarakat ikut menyumbang. GNPF yang diketuai Ustaz Bachtiar Nasir, menggunakan rekening Yayasan Keadilan untuk Semua, agar menampung sumbangan itu.
"Sangat tidak logis bantu ISIS. ISIS organisasi yang paling kaya. Ngapain dibantu-bantu, dia punya sumber minyak," kata Wapres Jusuf Kalla, dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017.
Menurut JK, pemberian dana ke ISIS itu sangat tidak masuk akal. Ia lebih yakin, kalau itu digunakan untuk kemanusiaan seperti pengungsi yang juga banyak di sana. Andaikan benar aliran dana itu untuk ISIS, maka dipastikan akan sia-sia.
"Mereka (ISIS) lebih kaya daripada yang nyumbang," ujar Wapres JK.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyebut pihaknya masih menyelidiki adanya aliran dana dari Bachtiar Nasir ke Turki. "Masih didalami. Mungkin seperti kegiatan sosial, apakah untuk membantu pengungsi itu kita masih dalami," kata Tito.
Kepolisian menyebut, ada bukti slip transfer yang dikirim ke Turki. "Itu yang kami dalami," ujar Tito.
Kapolri menambahkan, pihaknya mempersoalkan ini, karena ini adalah uang yayasan. Sehingga, walaupun bentuknya infaq, maka harus dimasukan ke yayasan berlaku Undang-undang Yayasan. "Kalau masuk ke rekening pribadi, tidak masalah mungkin," kata Tito.
Perkara kasus dugaan pencucian uang ini berawal dari adanya ajakan untuk berdonasi dalam aksi Bela Islam 4 November 2016 (411) dan 2 Desember 2016 (212) yang digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, atau GNPF MUI. Dana yang terkumpul jumlahnya mencapai Rp4 miliar.
Bahkan, beredar selebaran di jejaring media sosial, agar dapat menyalurkan dana untuk kegiatan tersebut yang diduga ditampung dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Pengusutan perkara ini terkait adanya laporan polisi nomor LP/123/II/2017/Bareskrim tanggal 6 Februari 2017, kemudian surat perintah penyidikan nomor SP.sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus pada tanggal 6 Februari 2017. Terkait kasus ini, polisi juga sudah dua kali memeriksa Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir.
Polisi pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni seorang karyawan bank bernama Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas. (asp)