Sikap 'Non-Kooperatif' Freeport Tuai Kritik Keras

President and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia dianggap sangat tidak kooperatif, karena masih menolak untuk mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sikap ini dinilai sudah melampaui batas.

Linde Umumkan Mulai Pasok Gas Indusri ke Smelter Freeport Indonesia

Demikian menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Rumah Gerakan 98, Bernard Ali Mubang Haloho. Padahal, IUPK menjadi syarat bagi PT Freeport karena belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mendapat izin ekspor konsentrat selama 5 tahun.

Dia mengingatkan bahwa hal itu diatur dalam Pasal 102-103 Undang-undang No. 4 Th. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Realisasikan pembangunan Smelter dalam waktu 5 tahun dihitung sejak PP No. 01 Th. 2017 diterbitkan. Seperti merespon sikap baik Kementerian ESDM RI yang membuka diri untuk berunding, tapi Freeport terus menuntut izin ekspor konsentrat tanpa bersedia mengubah KK menjadi IUPK.

Selamatkan Devisa Ratusan Triliun, Freeport dan Antam Teken MoU Jual-Beli Emas 30 Ton Per Tahun

Freeport bahkan mengancam merumahkan 12.000 tenaga kerjanya, demi mendapat izin ekspor konsentrat. Cara ini adalah gaya lama Freeport setiap kali dibenturkan soal kontrak karya. Kemudian PT Freeport melalui Mc Moran Richard Ackerson dengan tegas telah menolak mengakhiri Kontrak Karya 1991, dengan dalih izin operasi yang dijamin IUPK bersifat tidak pasti dan persetujuan ekspornya jangka pendek. IUPK menurut Mc Moran tidak menjamin kepastian hukum dan fiskal.

Maka, menurut Bernard, Rumah Gerakan 98 menilai berbagai alasan Freeport sangat tidak masuk akal. Padahal, Freeport tetap bisa melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi IUPK asalkan Freeport membangun smelter. Tapi persoalannya, Freeport sudah 7 tahun lebih belum juga membangun smelter.

Ungkap Penambahan 10 Persen Saham RI di Freeport Berpotensi Gratis, Bahlil: Hasil Lobi

"Freeport tanpa malu mengungkit-ungkit kontribusinya kepada Pemerintah RI seolah Indonesia berhutang budi," kata Bernard, Jumat 24 Februari 2017.

Selama berlangsungnya Kontrak Karya, Freeport menggap telah melakukan investasi sebesar 12 miliar dolar AS. Tapi hal itu bukan sesuatu yang luar biasa. Menurut DPN Rumah Gerakan 98, nilai investasi 12 miliar dolar AS dalam masa 50 tahun, berarti hanya bernilai 240 juta dolar AS per tahun.

"Coba bandingkan dengan nilai investasi PT Feni Haltim (PMDN) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yang nilainya 1,78 miliar dolar AS. Lalu PT Antam (PMDN) untuk perluasan pabrik biji nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara senilai 522,7 juta dolar AS. Semua terjadi pada tahun 2014," lanjut Bernard.

Freeport justru mengirim surat kepada Kementerian ESDM RI pada 17 Januari 2017, kemudian menuduh Indonesia telah melakukan tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran kontrak karya.  Berdasarkan tuduhan itu, Freeport berencana membawa Indonesia ke mahkamah arbitrase agar tetap bisa menggunakan kontrak karya 1991, termasuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai akibat pelanggaran yang dituduhkan kepada Kementerian ESDM RI.   

Jadi Modus

DPN Rumah Gerakan 98 menyikapi penolakan PT Freeport dan semua ancamannya sebagai modus untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan keadilan untuk rakyat Indonesia.  
Dengan semua fakta kesewenang-wenangan Freeport, maka DPN Rumah Gerakan 98 mendukung langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Iganasius Jonan agar menegakkan pelaksanaan Undang-undang No. 4 Th. 2009  tentang Minerba, dan PP No. 01 Th. 2017  secara tegas kepada semua investor pertambangan asing, tanpa terkecuali PT Freeport Indonesia.

"Dukungan tersebut kami berikan termasuk jika Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla harus menghadapi risiko diadukan ke Mahkamah Arbitrase oleh Freeport," kata Bernard Ali Mubang.

Ketegasan itu menurutnya penting untuk menunjukkan kepada Freeport bahwa Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat yang berhak menegakkan hukum di seluruh wilayahnya.

Freeport juga perlu diingatkan bahwa berdasarkan Kontrak Karya pasal 24 ayat 2b, paling lambat harus melepaskan 51 persen sahamnya pada 2011. Tapi hingga kini masih berhutang saham divestasi 40 persen.

"Ini adalah fakta, bahwa selama ini Freeport hanya mengeruk kekayaan alam Indonesia, tanpa perduli ketentuan perundang-undangan, maupun perjanjian yang telah ditandatanganinya pula. Sekali lagi semua itu adalah fakta bahwa Freeport berpolitik untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan semua perilaku bisnis Freeport itu, DPN Rumah Gerakan 98 mendesak Freeport jangan melakukan praktik bisnis dengan menghalalkan segala cara, termasuk melakukan politisasi dan provokasi kepada saudara-saudara kami rakyat Papua serta mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bila dalam proses negosiasi dengan Pemerintah Indonesia ternyata kami menemukan bukti-bukti provokasi kepada rakyat Papua dan mengganggu keutuhan NKRI maka DPN Rumah Gerakan 98 akan mendukung Pemerintah RI untuk mengusir Freeport dari Bumi Indonesia,” lanjut dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya