Wartawan tvOne Gadungan di Makassar Diamankan
- VIVA.co.id/M Yasir
VIVA.co.id – Kepolisian Sektor Tamalate mengamankan seorang pria bernama Sumardani (40 tahun) yang mengaku sebagai wartawan tvOne untuk wilayah Makassar, Kamis, 23 Februari 2017.
Kedok wartawan gadungannya terungkap saat Idris, salah seorang kontributor tvOne, bertemu di Barombong, Kecamatan Tamalate. Saat itu Idris hendak menyapa karena Sumardani mengenakan atribut tvOne.
Saat ditanya, Sumardani mengaku pindahan dari tvOne Yogyakarta dan sudah lebih sebulan di Makassar. Pria yang mengaku tinggal di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat, itu mengatakan bekerja di OB-Van sebagai teknisi Satelite News Gathering (SNG) milik TV One di Makassar.
Namun, Idris tak percaya lantaran Sumardani tidak memiliki Id Card resmi dari TV One. Apalagi, Idris akrab dengan seluruh wartawan dan teknisi tvOne di Makassar.
"Kita amankan tadi, sekitar jam 8 (pukul 20.00 WITA). Ada indikasi dia merugikan pihak lain menggunakan atribut itu," kata Kapolsek Tamalate, Kompol Amrin AT, kepada VIVA.co.id.
Amrin menjelaskan, Sumardani diketahui selama ini tinggal di salah satu Masjid di Barombong. Saat hendak bepergian, ia selalu keluar mengenakan seragam tvOne.
"Sementara kami dalami apa ada pihak yang dirugikan dengan memakai atribut tvOne. Untuk sementara dia kita amankan saja. Mengakunya sebagai wartawan tvOne hanya untuk meyakinkan masyarakat Barombong bahwa dia wartawan," jelas Amrin.
Sementara itu, alasan Sumardani nekat memakai atribut TV One karena merasa bangga ketika seragam tersebut dipakainya. "Saya pakai ini karena fans sama TV One. Saya cuma bekerja bersih-bersih masjid di Masjid Bontoa Barombong," katanya.
Ia mengaku bahwa seragam tersebut didapatkannya dengan cara memesan pada salah satu toko busana di Pasar Sentral Makassar. Hingga saat ini, Sumardani masih diamankan di Kantor Polsek Tamalate. Jika terbukti ada yang telah dirugikan, Ia terancam dipidana.
"Tidak ditahan, diamankan saja. Belum ada yang lapor. Kalau ada yang dirugikan, bisa kita kenakan pidana," kata Amrin. (one)