KPK Tahan Anggota DPR Musa Zainuddin
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin. Musa ditahan usai menjalani pemeriksan sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis, 23 Februari 2017. Namun Politikus PKB itu enggan komentar banyak atas kasus yang menderanya.
"Saya no comment, tanya penyidik aja ya," kata Musa yang mengenakan rompi tahanan KPK seraya masuk ke dalam mobil tahanan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Disinggung apa partainya akan memberi bantuan hukum terhadapnya, Musa enggan berspekulasi. "Insya allah, Insya allah," ujar Musa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa Musa Zainuddin ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
"MZ ditahan demi kepentingan penyidikan," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK dalam perkara ini menjerat Musa Zainuddin sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, sekitar Rp7 miliar.