Bupati Nonaktif Rokan Hulu Terdakwa Suap Divonis Bebas

Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Bupati nonaktif Rokan Hulu, Suparman, divonis bebas. Dia sebelumnya didakwa kasus suap pengesahaan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis 23 Februari 2017.

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Hakim Tak Pedomani Peraturan MA Ketika Vonis Harvey Moeis

Menurut hakim, Suparman tidak terbukti bersalah. "Terdakwa dua (Suparman), tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," kata Rinaldi saat membacakan amar putusan.

Majelis juga membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabatnya.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Djohar Firdaus, terdakwa satu dalam kasus yang sama, divonis penjara lima tahun enam bulan. Mantan Ketua DPRD Riau itu juga didenda Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka diganti kurungan tiga bulan bulan penjara. "Serta membayar biaya perkara sepuluh ribu rupiah," kata hakim.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Johar Firdaus dan terdakwa Suparman, bersama beberapa anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah, menerima hadiah atau janji pada kurun waktu Agustus 2014 sampai September 2014 di DPRD Riau dan kompleks Pemda Arengka, Pekanbaru. Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau, sedangkan Suparman anggota DPRD.

Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Johar menerima hadiah dari Annas selaku Gubernur Riau sebesar Rp155 juta terkait pengesahaan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015. Johar dan Suparman juga menerima janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya akan digunakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 serta menerima janji berupa sejumlah uang. (ren)

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Hakim Diminta Teliti Semua Bukti Dugaan Suap di PN Surabaya

Tim Kuasa Hukum Heru Hanindyo (HH) Yoni A. Setyono meminta majelis hakim yang menangani sidang kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025