Gubernur Kalah Telak dari Dua Eks Elite GAM di Pilkada Aceh

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA.co.id - Zaini Abdullah, calon petahana dalam Pilkada Aceh, kalah telak dari dua calon lain yang merupakan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yaitu Irwandi Yusuf dan Muzakir Manaf. Perolehan suara Zaini, yang juga Gubernur Aceh, terpaut jauh dari Irwandi dan Muzakir.

Cagub Aceh Bustami Hamzah Serukan Relawannya Jangan Takut Jaga Kotak Suara

Berdasarkan data hasil penghitungan sementara suara Pilkada Aceh yang dirilis di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kpu.go.id, pada Kamis siang, pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin hanya meraih 165.947 suara atau 6.93 persen.

Dua pasangan calon lain, yakni Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah dan Muzakir Manaf-Teuku Ahmad Khalid, memperoleh lebih 30 persen suara. Irwandi-Nova meraih 889.922 suara atau 37.16 persen dan Muzakir-Khalid mendapatkan 761.354 suara atau 31.79 persen.

Debat Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Muzakir Manaf Naik Panggung gegara Bustami Pakai Alat di Baju

Zaini Abdullah sebenarnya juga mantan petinggi GAM. Dia pernah menjadi komandan GAM sebelum Perjanjian Damai Helsinki pada 2005, yang dianggap sebagai masa berakhirnya gerakan kelompok separatis itu.

Zaini menjabat Gubernur Aceh untuk periode 2012-2017. Saat itu dia berpasangan dengan Muzakir Manaf sebagai Wakil Gubernur. Mereka mencalonkan melalui Partai Aceh. Namun pada Pilkada Aceh tahun 2017, Zaini berpisah dengan Muzakir, dan sama-sama mencalonkan gubernur. Zaini mencalonkan melalui jalur perseorangan atau jalur independen, sementara Muzakir lewat jalur partai politik.

Dua Cagub Aceh Klaim Mampu Lobi Prabowo untuk Perpanjang Dana Otsus

Muzakir alias Mualem menjabat Panglima GAM pada tahun 2002-2005. Dia pernah menempuh pendidikan militer di Libya dan menjadi pengawal pribadi Muammar Khadafi sebelum pulang ke Aceh.

Dia mencalonkan gubernur dan memilih Teuku Ahmad Khalid sebagai calon wakil gubernurnya. Mereka didukung Partai Aceh, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Bulan Bintang.

Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012. Dia menjadi Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM pada tahun 1998-2001. Dia ditangkap aparat karena keterlibatannya dalam GAM pada 2003 dan kemudian divonis hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah didukung Partai Nasional Aceh, Partai Demokrat, Partai Damai Aceh, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Enam pasang calon

Pilkada Aceh diikuti enam pasang calon, termasuk Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, Muzakir Manaf-TA Khalid, dan Zaini Abdullah-Nasaruddin. Tiga pasangan lain, di antaranya, Tarmizi A. Karim-T Machsalmina Ali, Zakaria Saman-T Alaidinsyah, dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Al-Idroes.

Namun perolehan suara ketiga pasangan calon itu, berdasarkan data sementara KPU, tak ada yang mencapai 20 persen. Bahkan ada di antara mereka yang hanya mendapatkan 1.82 persen suara. Berikut ini rinciannya:

- Tarmizi A. Karim-T Machsalmina Ali: 363.700 suara atau 17.25 persen
- Zakaria Saman-T Alaidinsyah: 110.506 suara atau 5.24 persen
- Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Al-Idroes: 38.370 suara atau 1.82 persen

Bukan hasil final

Penghitungan suara itu berdasarkan formulir model C1, yang bukan hasil final. Formulir model C1 adalah formulir yang berisi hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Keabsahan formulir model-C1 itu akan diperiksa lagi pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga diputuskan pada rapat pleno KPU masing-masing kota/kabupaten.

Penghitungan menurut data formulir C1 Pilkada Aceh telah mencapai 9.525 TPS dari total 9.592 TPS se-Provinsi Aceh. Data sebanyak itu berarti telah mencapai 99.30 persen. Sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya 2.511.709 orang dari total 3.439.797 warga. Tingkat partisipasi berarti mencapai 73 persen.

Data itu masih berupa data sementara sebagai pembanding. Sedangkan hasil resmi sebagai dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih di setiap daerah tetap menggunakan hasil rekapitulasi manual dan berjenjang sesuai amanat Undang-Undang. Rekapitulasi dijadwalkan 15-27 Februari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya