KPK Kembali Periksa Legislator PKB
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin, Kamis, 23 Februari 2017.
Ia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "MZ akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK pernah memanggil Musa pada Kamis, 16 Februari 2017. Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selain Musa, penyidik memanggil seorang saksi, yakni Anton Tolla selaku Kasatker Wilayah III Maluku Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX.
Febri menjelaskan, Anton akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, terkait kasus sama. "Anton Tolla diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA," kata Febri.
Dalam kasus ini, Musa diduga telah menerima suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur PT. Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara Yudi diduga menerima suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp4 miliar.