Jaksa Kawal Dahlan Iskan Berobat ke China
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali mengabulkan permohonan mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, terdakwa dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemrov Jawa Timur untuk beribat ke Tiongkok.
Ini adalah kedua kalinya Dahlan meminta izin kepada hakim untuk berobat ke luar negeri. Pada Januari lalu, dia diizinkan hakim berobat ke China untuk transplantasi hatinya selama sepuluh hari. Mantan Direktur Utama PT PLN itu membutuhkan penanganan lanjutan setelah hasil pemeriksaan pertama keluar dari rumah sakit yang menangani di Tianjin, China.
Permohonan berobat ke luar negeri pun diajukan lagi oleh Dahlan kepada hakim dan dikabulkan. "Ada penetapan hakim untuk Bapak DI (Dahlan Iskan) berobat ke China dari tanggal 25 Februari sampai 8 Maret," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, pada Rabu malam, 22 Februari 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, membenarkan keluarnya penetapan hakim tersebut. "Rencana jaksa yang mengawal (Dahlan Iskan ke China)," katanya kepada VIVA.co.id.
Dahlan Iskan berstatus tahanan dan dicekal ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016 lalu. Sempat ditahan di Rutan Medaeng, dia beralih jadi tahanan kota empat hari kemudian setelah kesehatannya memburuk berada di dalam tahanan. Sejak itu pula dia kesulitan berobat ke luar negeri untuk transplantasi hatinya.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.