Persiapan Jaksa Agung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
- Istimewa
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo akan memeriksa lebih dalam siapa saja terpidana kasus narkotika yang akan segera dieksekusi mati oleh pihak Kejaksaan Agung. "Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusi," kata Prasetyo di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2017.
Dalam proses eksekusi mati bagi terpidana yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkrah masih mengalami kendala. Para terpidana masih mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo.
"Karena mereka berusaha untuk mengulur-ngulur waktu waktu dengan menggunakan regulasi yang ada. Grasi enggak dibatasi waktu pengajuannya," ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan, masalah eksekusi terhadap para narapidana menuai adanya kecaman pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Indonesia, bahkan tidak menuntut kemungkinan dari negara lain.
"Sehingga tentunya kita harus bersikap hati-hati, tidak ada kelemahan sedikit pun yang nantinya itu dijadikan alasan untuk mempermasalhkan kita," ujarnya.
Prasetyo menegaskan, bahwa dirinya tidak berubah sikap bahkan akan tetap memproses hukum dan mengeksekusi bagi para narapidana narkoba yang dihukum mati.
"Tapi yakin bahwa kita belum berubah sikap kita. Semangat dan tekad kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba," ujarnya.
Tercatat, diketahui masih ada lebih dari sepuluh narapidana yang dihukum mati dan sudah berkekuatan hukum tetap oleh hakim.