MUI Minta Pemerintah Tegas kepada Freeport

MUI gelar rapat pleno ke-15 guna menyoroti ancaman komunisme dan ketidakadilan.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikapnya dengan tegas mendukung pemerintah Indonesia untuk lebih tegas kepada PT Freeport Indonesia. Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, sangat mendukung ditetapkannya Undang-undang (UU) Minerba yang memaksa perusahaan asing melakukan divestasi hingga 51 persen.

Jadi Tulang Punggung Hilirisasi, Simak Rincian Kinerja Keuangan Grup MIND ID di Kuartal III-2024
Namun nyatanya, menurut Din, pemerintah sedikit melunak melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengizinkan perubahan Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama paling cepat lima tahun.
 
Linde Umumkan Mulai Pasok Gas Indusri ke Smelter Freeport Indonesia
Meski begitu, jelas Din, pihaknya telah sejak lama mengingatkan pemerintah untuk tidak patuh pada tekanan pihak asing terkait permasalahan Freeport. Karena, hal itu memunculkan ketidakadilan ekonomi pada masyarakat Indonesia.
 
Selamatkan Devisa Ratusan Triliun, Freeport dan Antam Teken MoU Jual-Beli Emas 30 Ton Per Tahun
"Tegasnya kami terhadap hal itu sudah lama kita wujudkan dengan jihad konstitusi. Pernah kita menggugat UU Migas ke Mahkamah Konstitusi untuk diperbarui supaya tidak merugikan negara dan rakyat Indonesia, tapi nyatanya RUU Migas baru dibatalkan," kata Din di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu 22 Februari 2017.
 
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pemerintah untuk terus mendesak PT Freeport Indonesia taat terhadap konstitusi. Sehingga, apa yang tercantum dalam konstitusi, bahwa kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia harus diperuntukkan bagi rakyatnya.
 
"Tapi nyatanya, selama ini konstitusi tidak diindahkan sehingga keadilan ekonomi buat masyarakat tidak terwujud," ujarnya.
 
Polemik antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia, sepertinya masih akan terus berlanjut. Terlebih lagi, Freeport secara tegas juga mengatakan akan tetap berpegangan dan mempertahankan kontrak karya pertambangan yang selama ini menjadi dasar hukum mereka beroperasi di Indonesia. (ren)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya