Kapolri Sebut Tersangka Baru Kasus Dana Aksi Bela Islam
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YUS) terus berlanjut. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendapat laporan bahwa ada tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ketua YUS, Adnin Armas.
"Ya (menjadi tersangka), untuk kasus yang yayasan ya," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 22 Februari 2017.
Sebelum Adnin, kepolisian memang sudah menetapkan satu tersangka berinisial IA, pegawai Bank BNI Syariah yang berperan mencairkan dana yayasan tersebut.
Tersangka IA dikenakan tiga pasal yaitu Pasal 49 ayat 2 Tindak Pidana Perbankan, Pasal 55 Kitab Undang-undang KUHP Juncto Pasal 70 dan juncto Pasal 5 Undang-undang Yayasan serta Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara kasus dugaan pencucian uang ini berawal dari adanya ajakan untuk berdonasi dalam aksi Bela Islam 4 November 2016 (411) dan 2 Desember 2016 (212) yang digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI. Dana yang terkumpul jumlahnya mencapai Rp4 miliar.
Bahkan, beredar selebaran di jejaring media sosial agar dapat menyalurkan dana untuk kegiatan tersebut yang diduga ditampung dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Pengusutan perkara ini terkait adanya laporan polisi nomor LP/123/II/2017/Bareskrim tanggal 6 Februari 2017 kemudian surat perintah penyidikan nomor SP.sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus pada tanggal 6 Februari 2017. Terkait kasus ini, polisi juga sudah dua kali memeriksa Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir. (one)