CEO tvOne Dukung Verifikasi Media demi Pangkas Hoax

Chief Executive Officer tvOne, Anindra Ardiansyah Bakrie, saat berbicara dalam Islamic Cooperation Broadcasting Regulatory Authorities Forum di Bandung pada Rabu, 22 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id - Chief Executive Officer tvOne, Anindra Ardiansyah Bakrie, menyambut baik sekaligus mendukung program verifikasi perusahaan pers – sebagaimana digagas Dewan Pers.

Menurut Ardiansyah, verifikasi itu penting, di antaranya, untuk memangkas atau mengurangi potensi penyebaran informasi palsu atau bohong (hoax) di masyarakat. Soalnya media massa yang telah terverifikasi dituntut mematuhi kode etik jurnalistik sekaligus menerapkan prosedur ketat memverifikasi sebuah informasi sebelum dipublikasikan. Berita yang dipublikasikan pun akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Seluruh di media di bawah VIVA Group (antv, tvOne, dan VIVA.co.id) sudah terverifikasi, dan itu hal yang positif, karena untuk mencegah hoax," ujarnya saat berbicara dalam Islamic Cooperation Broadcasting Regulatory Authorities Forum di Bandung, Rabu 22 Februari 2017.

Verifikasi media massa, Ardiansyah menambahkan, perlu juga untuk memastikan agar informasi yang dikonsumsi masyarakat benar-benar layak dan penting. "... dan membuat semuanya menjadi (sesuai) jalur jurnalistik," katanya.

Media massa, menurut Ardiansyah, memiliki tanggung jawab juga untuk menciptakan suasana kondusif masyarakat, bukan sebaliknya: menghasut sehingga memicu gangguan keamanan dan ketertiban. Dia mencontohkan salah satu upaya tvOne untuk membantu menciptakan suasana kondusif, seperti program Damai Indonesiaku, yang ditayangkan setiap pukul 13.00 WIB pada Sabtu dan Minggu.

"Kurang lebih pencapaian membangun media untuk harmonisasi. Sekarang banyak hoax (informasi bohong) sehingga membuat harmonisasi terganggu," ujarnya.

Tegakkan Profesionalitas

Diwartakan sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendataan itu untuk memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya.

KPU Dilaporkan ke DKPP terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 karena Abaikan Putusan MK

"Pers, dalam menjalankan perannya, harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja," kata Yosep.

Media yang terverifikasi adalah media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik. Media yang terverifikasi itu juga dianggap mensertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya.

Pengaduan Dicabut, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Media yang sudah terverifikasi akan mendapatkan kode quick response (QR) khusus. Bila dipindai dengan ponsel pintar, kode QR itu terhubung dengan database Dewan Pers yang berisi data perusahaan pers yang terverifikasi. Untuk media televisi dan radio, ada bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan. (ren)

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Tim pemeriksa yang dibentuk oleh Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kepada tiga hakim kasasi pemberi hukuman kepada Ronald Tannur

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024