Ahmad Dhani Akan Ajukan Penghentian Penyidikan
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Mantan calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani, berencana mengajukan Surat Permohonan Penghentian kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dia merupakan tersangka kasus tersebut.
Pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah mengklaim, telah menyampaikan kepada penyidik secara lisan atas permintaan penghentian kasus yang menjerat pendiri grup band Dewa 19 itu. "Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Selasa 21 Februari 2017.
Alamsyah menuturkan, sampai saat ini permintaan yang akan diajukan itu tinggal menunggu keputusan akhir Dhani, untuk meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). "Saya tinggal berkomunikasi dengan beliau (Ahmad Dhani) lagi. Soalnya kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye," ujarnya.
Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan, dalam tata cara melakukan tuduhan, pihak Kepolisian setidaknya harus menemukan dua alat bukti yang signifikan untuk menjadikan kliennya itu tersangka.
Namun, ia mengklaim, sampai saat Kepolisian belum menemukan bukti yang diajukan. Sehingga, seharusnya kasus tersebut langsung dihentikan. "Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti, bisa saja dihentikan kasusnya tanpa ada permohonan. Kalau objektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan," katanya.
Sebab itu, Alamsyah menilai, penetapan Dhani sebagai tersangka dalam kasus penghinaan presiden, tidak didukung dengan bukti yang cukup. "Sejauh ini, saya lihat belum ada," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian menahan Dhani bersama 10 tokoh jelang aksi 2 Desember 2016. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar. Dua lagi dijerat dalam kasus penyebaran ujaran kebencian. Sedangkan Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (asp)