Bos Lembaga Survei Kembalikan Uang Rp1,4 Miliar ke KPK

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1,4 miliar dari CEO Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi. Pengembalian uang itu terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Cimahi, Atty Suharti dan suaminya, Itoch Tochija.

Calon Kepala Daerah Boleh Tak Ikut Debat Kandidat

"Dalam penanganan kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Cimahi, total pengembalian uang dari saksi Hasan Nasbi sebesar Rp1,4 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2017.

Febri menjelaskan, uang yang diterima KPK dari Hasan Nasbi, merupakan bagian dari kontrak kerja sama antara Cyrus Nusantara dengan suami Atty, Itoch Tochija. Kerja sama itu mengenai pembiayaan pelaksanaan survei pilkada di Kota Cimahi.

Petinggi Cyrus Kembalikan Uang dari Tersangka Korupsi ke KPK

KPK sendiri telah memeriksa Hasan Nasbi pada 23 Desember 2016 lalu. Namun, uang pembayarannya diduga KPK berasal dari uang korupsi yang dilakukan Atty.

Saat ini, Atty ditahan di Rutan KPK dan berada di lantai dasar Gedung KPK, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, Itoch ditahan di Rutan yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai. (asp)

Kejanggalan Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi Versi Pengacara
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija

Kasus Korupsi Wali Kota Cimahi dan Suaminya Segera Diadili

KPK sudah melimpahkan berkas perkara Atty dan Itoch Tochija.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2017