Mendagri: MA Tidak Bersedia Beri Fatwa Soal Ahok
- Dian Tami - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sudah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena berstatus terdakwa.
Tjahjo mengaku, MA sudah menjawab surat itu. Tetapi tidak bisa mengeluarkan fatwa seperti yang diharapkan pemerintah.
"Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum," kata Tjahjo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.
Saat ini, persoalan ini masih digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga masih menunggu apa keputusan hukum dari majelis hakim tersebut. Tjahjo tetap berkeyakinan, apa yang ia putuskan soal Ahok dan siap mempertanggungjawabkan segala konsekuensinya.
"Saya pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada bapak Presiden apa yang saya putuskan," ujar mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.
Tjahjo juga mengatakan, sebenarnya ia tidak ingin masalah ini menjadi gaduh. Sehingga, walau ia sudah memutuskan tetap mengaktifkan Ahok, namun semuanya dikembalikan kepada Presiden Jokowi. (mus)