Pekan Ini, Polri Tentukan Nasib Sylviana Murni

Sylviana Murni ucapkan selamat untuk Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi dalam pekan ini akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah di Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi DKI Jakarta 2014 dan 2015.

Sylviana Murni Bertamu ke Sandi, Bicarakan Gerbang Betawi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni.

"Dalam waktu dekat penyidik akan menentukan statusnya ibu Sylviana Murni, ya mudah-mudahan dilakukan pekan ini (gelar perkara)," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.

Djarot Akan Dilantik, Sylviana Murni Ucapkan Selamat

Namun, Rikwanto masih belum merinci jumlah kerugian dari kasus dana hibah Kwarda Provinsi DKI Jakarta itu. Menurutnya, hal itu masih dalam pengkajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dana hibah (kerugian) Kwarda DKI masih tunggu hasil audit," katanya.

Terima Kekalahan, AHY Juga Berterima Kasih ke Relawan

Sebelumnya, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, mengatakan, tidak ada penyelewengan dana hibah saat menjabat sebagai Ketua Kwarda Provinsi DKI Jakarta pada 2014 dan 2015.

Ia merinci, pada tahun 2014, dia telah mengembalikan uang dana hibah sekira Rp34 juta dan untuk tahun 2015, dana sisa hibah juga sudah dikembalikan sebanyak Rp801 juta sekian.

"Menurut saya ini sebuah hal patut dijadikan contoh. Kalau enggak bisa tanggung jawab, kembalikan," ujar Sylvi.

Kemudian, Sylviana mengatakan bahwa dana Rp6,8 miliar bukan hanya untuk Kwarda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun diperuntukkan juga untuk 44 kwartir cabang dan 44 kwartir ranting Pramuka yang sudah dikirim lewat rekening.

Penyelidikan perkara dana hibah itu berdasarkan surat penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017. Serta adanya Laporan Informasi Nomor LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Waktu itu, Sylviana menjabat sebagai Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018, yang dilantik Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya