Mobil Mewahnya Disita KPK, Wali Kota Madiun Malah Sesumbar
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto tak ambil pusing penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah mobil mewahnya. Disinggung ihwal penyitaan itu, Bambang yang telah dijerat tiga kasus sekaligus oleh KPK, justru sesumbar.
"Mobil saya banyak," kata Politikus Partai Demokrat itu usai diperiksa sebagai tersangka di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2017.
Bambang dijerat penyidik terkait korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menduga Bambang Irianto menerima gratifikasi sekitar Rp50 miliar selama menjabat wali kota.
Dikonfirmasi soal kasus pencucian uangnya, Bambang membantahnya. "Oh enggak ada," klaim Bambang.
Untuk diketahui, KPK sudah menyita beberapa deposito milik Bambang yang di taruh dalam tiga rekening.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang disita itu sebelumnya berada dalam sejumlah rekening di Bank BTPN, Bank Jatim, dan BTN yang sebelumnya telah diblokir penyidik. Namun, Febri belum bisa membeberkan nominal uang yang disita ini. Sebab lembaganya masih mengkalkulasi uang tersebut.
"Rekening ini sudah diblokir sebelumnya dan kemudian disita dengan ditransfer ke rekening penampungan KPK. Masih dikalkulasi jumlahnya," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2017.
Sebelum penyitaan ini, penyidik telah menyita empat unit mobil di akhir Desember 2016 lalu. Empat mobil mewah yang terdiri dari Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler tersebut disita dari rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi Bambang Irianto dan dari rumah anak Bambang.
Dikatakan Febri, penyidik juga telah menjerat Bambang dengan kasus gratifikasi. Pada kasus itu, Bambang diduga menerima uang sekitar Rp50 miliar. Uang itu diterimanya dari sejumlah SKPD di Madiun, pengusaha, serta berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
"Dalam dugaan gratifkasi, BI diduga menerima total Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan perizinan dan sumber-sumber tidak sah," kata Febri.