Kasus Patrialis Akbar, KPK Sita CCTV Gedung MK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Closed Circuit Television (CCTV) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Patrialis Akbar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, langkah pihaknya menyita CCTV MK dilakukan usai menggeledah lembaga penegak konsititusi tersebut.
"KPK sudah menyita CCTV pada saat penggeledehan di MK," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2017.
Penyitaan ini untuk mendalami dugaan Kamaludin yang melakukan dua kali pertemuan dengan Patrialis Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi. Kamal diduga sebagai perantara suap dan telah ditahan penyidik KPK.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan Sekretarisnya Ng Fenny, sebagai tersangka. (mus)