KPK Periksa Pejabat Kemenaker

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan, Sugiarto Sumas masuk jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Senin, 20 Februari 2017. Sugiarto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang.

"Sugiarto akan diperiksa untuk tersangka CJM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl.  Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Peserta Kartu Prakerja Bisa Ikut Pelatihan Berbasis TIK dari Kemenaker

Dalam perkara ini, Charles diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi di Ditjen Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2014. Saat itu, Charles Jones Mesang merupakan anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan DPR.

Uang suap sebesar Rp9,75 miliar yang diterima Charles berasal dari total anggaran optimalisasi anggaran itu. Ia menerimanya bersama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien.

Atas perbuatannya, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemnaker: 49 TKA China Masuk Kendari Ilegal, Harus Dipulangkan
Ilustrasi karyawan bekerja.

Waduh, 336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR

Sanksinya dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2020