Irman Gusman Divonis Hari Ini
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman, menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 20 Februari 2017. Irman sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penunutut Umum KPK karena dianggap terbukti menerima uang Rp100 juta dari pengusaha di Sumatera Barat.
"Benar, hari ini agenda putusan," kata penasihat hukum Irman, Tommy Singh dikonfirmasi.
Selain dituntut pidana penjara selama 7 tahun, Jaksa KPK juga menuntut Senator asal Sumatera Barat itu membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik diminta berlaku hingga tiga tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.
Irman oleh jaksa dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam uraian Jaksa KPK, Irman disebut terbukti menerima suap Rp100 juta dari Bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Selain itu, Irman juga diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. (ase)