KPK Periksa Politikus Gerindra Budi Heryadi
- Antara
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Budi Heryadi, terkait kasus suap pembangunan tahap dua Pasar Atas Cimahi. Legislator asal Partai Gerindra itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota nonaktif Cimahi, Atti Suharti Tochija.
"Budi Heryadi akan diperiksa untuk tersangka AST," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2017.
Selain Budi, penyidik ujar Febri, juga memanggil saksi-saksi lain dari unsur swasta. Mereka yakni Moch Ikhsan Fansuri, Dairul dan Samiran alias Samir sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Atti. "Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri.
Atti dan suaminya M Itoc Tochija telah ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek tersebut bernilai Rp57 miliar.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (ase)