Munarman FPI Diam-diam Cabut Gugatan di PN Denpasar
- Facebook Munarman
VIVA.co.id – Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, tiba-tiba mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Bali. Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum Munarman pada Minggu 19 Februari 2017.
Kuasa hukum Munarman, Firman Nurwahyu, membenarkan kabar pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. "Ya, sudah dicabut," kata Firman.
Hanya saja, Firman enggan menjelaskan alasan gugatan tersebut dicabut dan ia memilih bungkam. "No comment ya," katanya.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Elemen Masyarakat Bali terkait ucapannya mengenai Pecalang yang beredar di Youtube. Sebelumnya Munarman memutuskan untuk melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan gugatan di PN Denpasar.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Ketut Suwastika, menjelaskan, gugatan praperadilan oleh kubu Munarman dicabut pada 17 Februari 2017 lalu. (one)