Aisyah Dituding Agen Korut, BNP2TKI: Belum Bisa Dipastikan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Siti Aisyah, salah satu terduga pembunuh Kim-Jong-nam, saudara tiri pimpinan Korea Utara, Kim-Jong-un ditangkap oleh kepolisian Malaysia. Dalam paspor yang diamankan, Siti Aisyah diketahui merupakan warga Indonesia.
Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, dari informasi yang ia peroleh, sampai saat ini Siti Aisyah masih berstatus warga negara Indonesia. Sebab, Aisyah masih memiliki paspor Indonesia.
"Masih WNI. Karena dia pegang paspor Indonesia berarti masih WNI. Siapapun yang pegang paspor kan masih WNI," kata Nusron di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 17 Februari 2017.
Saat ini, ia mengaku pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri masih terus berkomunikasi dengan kepolisian Malaysia terkait kasus tersebut. Ia pun belum mau berkomentar terkait dengan kabar yang menyebut bahwa Aisyah adalah seorang mata-mata dari Korea Utara.
"Saya belum bisa mastikan dan komentar tentang itu. Tim sedang bergerak dan sampai hari ini sudah berkomunikasi dengan pejabat kepolisian yang ada di Malaysia dan sedang minta waktu berkomunikasi dengan Aisyah," kata Nusron.
Ia pun mengaku, belum bisa pihak Indonesia berkomunikasi dengan Aisyah lantaran pihak Indonesia masih terbentur undang-undang di Malaysia.
"Karena kita terbentur dengan batas UU di sana. Katanya itu kita harus hormati hak yang ada di sana," katanya.
Lebih lanjut, terlepas dari masalah hukum yang menjeratnya, ia pun memastikan pihak Kemenlu dan BNP2TKI akan memberikan bantuan hukum terhadap semua warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk Aisyah.
"Ada Aisyah atau tidak kita itu sudah mempunyai konsultan hukum, pengacara langganan di Malaysia setiap ada kasus semacam ini. Saat ini sudah ada yang akan mendampingi," katanya. (ms)