Dua Kali Mangkir, Bos Pandawa Group Segera Ditangkap 

Penyidik Polda Metro Jaya saat menggeledah kantor koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group, di Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Polisi hingga saat ini masih belum bisa menemukan bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman Nuryanto. Salman sendiri saat ini sudah berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Akhirnya Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

"Tentu saja penyidik masih bekerja, nanti koordinasi dia ada di mana. Penyidik akan menyelidiki posisinya di mana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 17 Februari 2017.

Argo menjelaskan, sampai saat ini polisi sudah melayangkan dua kali surat panggilan ke kediaman Salman di Depok, Jawa Barat. Namun, Salman mangkir. 

Sidang Tuntutan atas Koperasi Pandawa di Depok Ricuh

Dianggap tidak kooperatif, kata Argo, polisi akan langsung menjemput paksa jika nanti keberadaannya diketahui.

"Dia kan sudah tersangka, enggak usah dijemput paksa. Iya (kami) langsung ditangkap," kata Argo.

Kasus Investasi Bodong KSP Pandawa Bidik Tersangka Baru

Perihal isu apakah Salman dilindungi orang kuat karena sampai saat ini belum tertangkap, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini belum dapat memastikannya.

"Sepertinya tidak ada, kami belum dapat informasi," kata Argo.

Sebelumnya, Salman ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 10 Februari 2017. Polisi juga sudah meminta pihak imigrasi untuk mencegah tersangka tersebut bepergian ke luar negeri. 

Menurut penghitungan sementara, nilai kerugian nasabah koperasi yang dipimpin Salman mencapai Rp1,1 triliun. Sampai saat ini, polisi sudah menerima 15 laporan dari nasabah Salman.

Polisi juga telah menyita barang bukti, seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (ms)
 

Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup, Dumeri alias Salman Nuryanto, usai dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 11 Desember 2017.

Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris

Kerugian korban Pandawa diperkirakan mencapai total Rp2 triliun.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2017