Sisa Dana Aksi Bela Islam Lebih Rp2 Miliar
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Dana Aksi Bela Islam 4 November 2016 (411) dan aksi Bela Islam 2 Desember 2016 (212) yang terhimpun di panitia Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) jumlahnya diinformasikan mencapai Rp4 miliar.
Dari dana itu ternyata masih ada yang tersisa dan berada di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Ada lebih dari Rp2 miliar ya," kata kuasa hukum Ketua GNPF MUI, Ustaz Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017.
Dari jumlah dana itu, ada yang dipergunakan sekira Rp600 juta untuk keperluan aksi Bela Islam 411 dan 212 di Jakarta beberapa bulan lalu.
"Itu untuk korban aksi Bela Islam IIÂ ya, lalu ada yang meninggal juga, ada untuk kegiatan lain," ujarnya.
Kapitra juga membantah kalau masalah dana itu masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Oh, nggak bisa," katanya.
Dalam perkara ini, polisi baru menetapkan satu tersangka berinisial IA, yang merupakan seorang pegawai salah satu bank syariah, yang berperan mencairkan dana yayasan tersebut.
IAÂ dikenakan tiga pasal yaitu, Pasal 49 ayat 2 Tindak Pidana Perbankan, Pasal 55 Kitab Undang Undang KUHP Juncto Pasal 70, dan Juncto Pasal 5 Undang Undang Yayasan, serta Pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, perkara kasus dugaan pencucian uang ini berawal dari adanya ajakan untuk donasi dalam aksi Bela Islam 212 yang digagas oleh jajaran Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI. Dan, dana yang terkumpul jumlahnya mencapai Rp4 miliar.
Bahkan, beredar selebaran di jejaring media sosial agar dapat menyalurkan dananya untuk kegiatan tersebut yang diduga ditampung dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Pengusutan perkara ini terkait adanya laporan polisi nomor: LP/123/II/2017/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2017. Serta surat perintah penyidikan nomor: SP.sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus, tanggal 6 Februari 2017.