Puluhan Ribu Bidang Tanah di Bandung Belum Bersertifikat

Gedung Sate Bandung.
Sumber :
  • bdg.co.id

VIVA.co.id – Sebanyak 93 ribu bidang tanah di Kota Bandung, Jawa Barat dinyatakan belum bersertifikat hak kepemilikan. Kondisi itu disebabkan kurang aktifnya masyarakat mendaftarkan di masing-masing kelurahan.

Cek Sertifikasi Tanah, Hadi Tjahjanto Datangi Rumah Warga di Gowa

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bandung, Unu Ibnudin menjelaskan, ruas bidang tanah tersebut ditargetkan tersertifikasi tuntas hingga 2017.

"Identifikasi awal, terdapat 93.000 bidang tanah di Kota Bandung yang belum tersertifikat," ungkap Unu di Bandung, Jawa Barat, Kamis 16 Februari 2017.

Rapat Terbatas, Jokowi Soroti Konflik PTPN V dengan Warga Kampar Riau

Menurut Unu, adanya program Pengukuran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), celah sertifikasi hak kepemilikan tanah milik masyarakat akan berjalan efektif. "Kota Bandung ditunjuk sebagai kota lengkap, jadi 100 persen tanahnya harus tersertifikatkan tahun ini," ujarnya.

Untuk meringankan beban pemilik tanah, biaya sertifikasi akan dibebankan pada APBN dan DIPA Kota Bandung. "Biaya gratis. Biaya pendataan, biaya pengolahan data, biaya pemeriksaan tanah, biaya pengukuran, dan biaya penyertifikatan," tuturnya.

Sebanyak Ini Mobil Baru yang Dibuat di RI, Sebagian Ekspor ke Luar Negeri

Dia mengimbau masyarakat agar aktif dan segera menyertifikasi tanah melalui masing masing kelurahan. "Bisa mengonsultasikan dokumen-dokumen apa saja yang ada, kekurangannya apa, sehingga kalau sudah lengkap tinggal menunggu sertifikat," katanya.

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikasi Tanah Pondok Pesantren Keluarga Amrozi

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan sertipikat tanah Pondok Pesantren Al Islami Al Hasyimi yang dikelol

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024