KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ipar Jokowi
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Terutama dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, seperti ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo yang diduga turut membantu terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku pimpinan PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"KPK bekerja membutuhkan waktu dan prudent, sehingga untuk pengembangan perkara masih perlu dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 16 Februari 2017.
Karena itu, KPK terus mencermati sidang Rajamohanan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, dalam dakwaan jaksa berdasarkan bukti-bukti yang didapat KPKÂ bahwa Arif diduga turut membantu terdakwa melakukan praktik suap miliaran itu.
"Tentu saja kami akan buktikan di persidangan. Uraian peristiwa akan kami uraikan satu per satu," kata Febri.
Dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar Rp6 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Dari jumlah itu, sebagian uang akan diberikan kepada Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Namun, ketika baru terjadi penyerahan pertama yakni Rp1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap KPK.
Namun, dalam dakwaan jaksa KPK kepada Rajamohanan, ternyata muncul nama Arif Budi Sulistyo dan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Febri pun membenarkan bahwa KPK telah memeriksa Arif sebagai saksi pada medio Januari 2017.
Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan yang menangani perkara ini dikonfirmasi sosok Arif Budi Sulistyo juga belum bisa membeberkannya saat ini. Ia menjanjikan semua akan diungkap seiring berjalannya persidangan.
"Semua nama yang disebutkan dalam surat dakwaan itu, mengenai peran-perannya akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan nanti," kata Takdir.