Polri Belum Jadwalkan Pemeriksaan SBY dan Antasari
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri akan menindaklanjuti laporan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terkait adanya dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dalam Pasal 318 dan Pasal 417 KUHP.
Serta, adanya laporan dari pihak Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkan Antasari Azhar kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terkait dua laporan ini.
"Belum ada (pemanggilan). Jadi berkaitan laporan Pak SBY dan Antasari semua hari ini sifatnya penyelidikan mendalami fakta-fakta yang terkait dengan masalah itu," kata Boy di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis 16 Februari 2017.
Boy pun menjelaskan, khusus masalah yang dilaporkan Antasari adalah berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkracht bahkan sudah sampai PK (Peninjauan Kembali).
"Bahkan Pak Antasari sebagai terpidana sudah sempat atau pun telah mendapatkan grasi dari Pak Presiden. Jadi proses hukumnya sudah tuntas. Nah, masalah yang dilaporkan ini tidak lepas masalah yang dialami beliau," ujar dia.
Untuk itu, Boy menyebut pihak kepolisian akan bekerja secara maksimal untuk menentukan apakah ada unsur pidana di dua laporan tersebut.
"Kami kepolisian akan bekerja secara seksama, objektif, teliti untuk melihat apakah laporan ini ada unsur pidana atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengaku tidak akan pandang bulu terhadap laporan mana yang akan ditindaklanjuti terlebih dahulu apakah laporan Antasari Azhar atau dari pihak SBY.
Menurutnya, nanti para pelapor akan dimintai keterangan setelah adanya laporan polisi yang masuk kepada penyidik kepolisian.
"Nanti penyidik akan meminta keterangan ke pelapor, kronologisnya seperti apa, bukti-bukti apa, nanti kita gelar lagi," ujar Ari Dono.