Ribuan Napi Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Aceh
- VIVA.co.id/Zulfikar Husein
VIVA.co.id – Sebanyak 2.875 penghuni di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Aceh tidak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2017, dikarenakan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Menurut Ketua Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Edy Hardoyo, seluruh penghuni lapas dan rutan di Aceh berjumlah 6.273 orang. Namun, hanya 3.398 orang yang masuk dalam DPT, sedangkan 2.875 orang tidak masuk dalam DPT.
"Yang tidak masuk dalam DPT karena salah satunya tidak memiliki e-KTP dan kemudian pindahan karena tidak sempat mengurus A5," kata Edy Hardoyo saat berkunjung ke Lapas Lambaro, Aceh Besar, Rabu 15 Februari 2017.
Penghuni lapas tersebar di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan seluruh Aceh. Mereka disediakan TPS khusus untuk memberikan hak suaranya di Pilkada Aceh 2017.
Edy menambahkan, Kemenkumham telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk mengamankan hari pencoblosan di lapas dan rutan. Ia berharap agar pemilihan di lapas dan rutan di Aceh dapat berjalan dengan aman serta lancar.
"Kami harap di lapas dan rutan tetap aman, baik saat pemilihan maupun setelah pemilihan," kata Edy. (art)