Pilkada Cimahi Tanpa Lembaga Hitung Cepat
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pilkada Kota Cimahi di Jawa Barat digelar tanpa lembaga penghitungan cepat suara (quick count) pada Rabu, 15 Februari 2017.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat, berdasarkan laporan KPU Kota Cimahi, penghitungan cepat hanya dilakukan tim sukses masing-masing calon.
“Dari laporan itu hanya pemantau. Quick count tidak ada yang lapor. Cuma tim sukses saja," kata Yayat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Rabu pagi.
Yayat mengimbau seluruh tim sukses masing-masing calon agar mengikuti arahan KPU saat penghitungan cepat. Pengumuman hasil hitung cepat agar dilakukan setelah pemungutan suara di 832 tempat pemungutan suara (TPS) tuntas.
"Larangan itu diumumkan pada saat pemungutan suara. Setelah jam satu siang itu boleh (diumumkan)," katanya.
Pilkada Kota Cimahi dengan tiga kecamatan itu diikuti tiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota, antara lain, Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana, Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani, dan petahana Atty Suharti-Achmad Zulkarnaen.