Eks Menkumham: KPK Harus Usut Kasus Ipar Jokowi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, mengatakan sudah seharusnya penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan keterlibatan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, terkait kasus suap pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
"Tidak boleh ada diskriminasi tentunya kalau informasi seperti itu, tanpa bermaksud saya mendahuluinya atau berprasangka kepada seseorang. Tidak disuruh sekalipun, saya kira kewajiban dari aparat penegak hukum (KPK) untuk menindaklanjutinya," kata Amir Syamsuddin di Jakarta Selatan, Selasa malam, 14 Februari 2017.
Menurut Politikus Partai Demokrat itu, bila penyidik KPK menemukan bukti serta petunjuk dugaan keterlibatan seseorang dalam kasus korupsi, tidak boleh tebang pilih. Walaupun seseorang tersebut berada di lingkaran para penguasa negara.
"Kalau memang ada bukti dan petunjuk, tidak usah saya bicara atau siapapun berbicara, ya kewenangan lembaga yang paling kompeten menangani persoalan seperti itu (KPK)," ujarnya.
Dalam dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, terdapat nama seseorang yang sama dengan nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Arif dalam dakwan itu disebut turut membantu praktik suap antara Rajamonahan dengan pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Dikonfirmasi apa Arif dimaksud adalah kerabat Presiden Jokowi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku belum bisa merincinya. Namun Febri membenarkan uraian Jaksa KPK bahwa Arif diduga sebagai salah satu oknum yang membantu suap kasus ini.
"Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis terdakwa, dan mengenal pihak-pihak di Ditjen Pajak, kami akan buktikan hubungan antara Arief dengan terdakwa. Kami akan buktikan ini," kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
Dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp6 miliar terkait pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indoensia. Dari jumlah tersebut sebagian uang akan diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama, Rp1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK.
Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, yang menangani perkara ini dikonfirmasi sosok Arif Budi Sulistyo juga mengaku belum bisa membeberkannya saat ini. Ia menjanjikan semua akan diungkap seiring berjalannya persidangan.
"Semua nama yang disebutkan dalam surat dakwaan, mengenai peran-perannya akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan," Takdir. (one)