Habib Rizieq Tolak Video, Polda Jawa Barat Gelar Perkara
- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali melakukan gelar perkara Analisa Evaluasi, atau Anev internal kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno yang diduga dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Proses internal itu dilakukan, setelah memeriksa tersangka Rizieq. Hasil pemeriksaan, Habib Rizieq membantah, jika barang bukti video khotbah berdurasi dua menit 13 detik merupakan dirinya.
"Sekarang, tim penyidik sedang Anev gelar internal untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 13 Februari 2017.
Yusri menambahkan, gelar perkara tersebut juga dilakukan untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya dan kebutuhan saksi, serta pemanggilan Rizieq.
"Apakah nanti, perlu saksi lain yang kita periksa, termasuk saksi meringankan bagi terlapor, apakah perlu memanggil Rizieq untuk diperiksa tambahan," katanya.
Pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Rizieq dicecar 34 pertanyaan sejak pukul pukul 10:00 sampai dengan 17:30 WIB. Bahkan, pihak Rizieq mengajukan saksi ahli untuk meringankan dua pasal yang disangkakan.
"Masih sekitar pasal 154 huruf A dan pasal 320. Dari hasil pemeriksaan, masih ada beberapa saksi yang akan dihadirkan oleh tim rizeiq shihab, saksi ahli yang meringankan. kita tunggu nanti nama - nama saksi ahli tersebut, untuk kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Tersangka kasus Pensitaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno, Imam Besar Rizieq Shihab, membantah isi video ceramah yang diajukan penyidik sebagai barang bukti utuh.
Hal tersebut ditegaskan Rizieq, seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak pukul 10:00 sampai dengan 17:30 WIB di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat yang dicecar dengan 34 pertanyaan.
"Soal video, itu durasinya hanya dua menit 13 detik, jadi dengan rekaman yang diedit sedemikian rupa, tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Rizieq.
Bahkan, dalam isi video tersebut, Rizieq masih membantah dirinya merupakan yang khutbah di lapangan Gasibu Bandung pada 2011 itu. Tidak hanya itu, video yang disebut hasil editan itu, sangat disayangkan menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka.
"Saya sendiri keberatan kalau video itu dijadikan barang bukti atau alat bukti. Sebab, dengan editan video ceramah dengan satu, atau dua jam menjadi dua menit 13 detik, bisa menimbulkan persepsi berbahaya," ujarnya. (asp)