Polisi Terima 178 Pelanggaran Pilkada
- ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA.co.id – Polisi telah mendapatkan laporan sebanyak 178 laporan pelanggaran pada masa tahapan kampanye di 101 daerah, yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.
"Dari total itu, tidak memenuhi persyaratan 70, bukan tindak pidana pemilu 101, masih dalam pembahasan empat, dan diteruskan ke tindak pidana ada 11," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto, Senin 13 Februari 2017.
Rikwanto mengatakan, laporan mengenai pelanggaran pemilu pada masa kampanye berbagai macam bentuknya.
"Jenisnya macam-macam, ada yang menghalangi orang kampanye, ada yang merusak alat peraga pasangan calon tertentu, ada yang diduga ijazah pasangan dan lain-lain, itu pelanggaran waktu kampanye," katanya.
Rikwanto berharap, dalam kondisi masa tenang ini semoga kondusif, lancar, dan tidak ada yang melanggar kembali.
"Hanya saja, masih kita temukan di media sosial itu memang kita pantau terus. Jangan sampai masif, dengan sengaja. Jangan sampai terang-terangan kampanye terselubung di media sosial dengan alasan apapun," tuturnya. (asp)