Soal Patrialis Akbar, Dua Hakim MK Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Dua hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 13 Februari 2017.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang oleh penyidik diduga menerima hadiah, atau janji berkaitan uji materi undang-undang peternakan dan kesehatan hewan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksan kedua hakim MK ini untuk melengkapi berkas penyidikan Patrialis Akbar. Terlebih, dua hakim tersebut juga duduk sebagai panel hakim bersama Patrlialis alam sidang uji materi UU No 41 Tahun 2014.
"Kami ingin mendalami lebih lanjut proses penanganan perkara judicial review di MK, apakah ada informasi yang diketahui oleh dua hakim tersebut, atau apakah prosesnya ada kejanggalan, atau informasi lainnya," kata Febri.
Selain itu, Febri melanjutkan, pemeriksaan dilakukan, guna menelusuri lebih jauh pengambilan putusan dalam sidang judicial review tersebut. Penyidik juga mencocokkan bukti draf putusan mengenai uji materi itu dengan putusan MK yang belum lama ini dibacakan.
"Kepada saksi, juga ditanyakan terkait draf putusan nomor 129 yang kami temukan saat operasi tangkap tangan Rabu 25 Januari lalu," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat empat tersangka. Mereka yakni hakim MK Patrialis Akbar, Importir daging Basuki Hariman, Ng Fenny, serta terduga perantara suap, Kamaludin.
Dari tangan Kamaludin, penyidik menyita draf putusan hakim MK terhadap uji materi UU No 41 tahun 2014. Dari kantor Basuki, yakni CV Sumber Laut Perkasa, KPK menyita ratusan ribu dolar Singapura yang diduga masih bagian dari uang suap. (asp)