Rizieq Bantah Keabsahan Barang Bukti Video Durasi Dua Menit
- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
VIVA.co.id – Tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Ir. Soekarno, Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, membantah isi video ceramah yang diajukan penyidik sebagai barang bukti utuh.
Hal tersebut ditegaskannya, seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak pukul 10:00 sampai dengan 17:30 WIB di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, yang dicecar dengan 34 pertanyaan.
"Soal video, itu durasinya hanya dua menit 13 detik. Jadi, dengan rekaman yang diedit sedemikian rupa, tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Rizieq di Mapolda Jawa Barat, Senin 13 Februari 2017.
Bahkan, dalam isi video tersebut, ia masih membantah dirinya merupakan yang khotbah di lapangan Gasibu Bandung pada 2011 itu. Tidak hanya itu, video yang disebut hasil editan itu, sangat disayangkan menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka.
"Saya sendiri keberatan, kalau video itu dijadikan barang bukti. atau alat bukti. Sebab, dengan editan video ceramah dengan satu, atau dua jam menjadi dua menit 13 detik, bisa menimbulkan persepsi berbahaya," tegasnya.
Karena itu, ia meminta penyidik, agar menyuguhkan video ceramah dalam durasi panjang. "Kita minta kepada penyidik untuk bisa menyajikan, memperlihatkan rekaman secara utuh," katanya.
Dia menegaskan, sangat berbahaya jika video tersebut dijadikan barang bukti utama dalam menjerat proses hukum.
"Bahaya sekali, kalau kita harus menganalisa secara utuh, atau berpendapat dengan satu ceramah yang durasinya cuma dua menit 13 detik. Seumur hidup, saya tidak pernah ceramah cuma dua menit," tambahnya.
Polda Jabar telah dua kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada Rizieq Shihab. Surat pertama dikirim untuk agenda pemeriksaan pada Selasa 7 Februari 2017. Namun, dia tak hadir, karena mengaku kelelahan.
Surat panggilan kedua dikirim pada Rabu lalu, untuk agenda pemeriksaan pada Jumat 10 Februari 2017. Tetapi, Habib Rizieq telah menolak hadir.
Ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (asp)