Gatot Pujo Nugroho Dituntut Tiga Tahun Penjara
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman penjara selama 3 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 13 Febuari 2017.
Penuntut umum KPK menilai terdakwa terbukti secarah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Tak cuma itu, tim penutut umum dari KPK yang diwakili oleh Wawan Yunarwanto di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta.
"Bila tidak dibayar setelah ditetapkan, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman penjara selama 8 bulan," kata Wawan.
Dalam amar tuntutan, Gatot dijerat dengan pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam kasus ini, terdapat delapan item tujuan pemberian gratifikasi itu. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.
Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.
Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp1.550.000.000.
Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp2.550.000.000. Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan "uang ketok" Rp44.260.000.000.
Kemudian, untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp500.000.000.
Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan. (ase)