Polisi Diminta Jangan Lama-lama Periksa Rizieq

Rizieq Shihab (kedua dari kiri) tersangka penistaan Pancasila menghadiri agenda pemeriksaan di Markas Polda Jabar di Bandung pada Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat diminta tidak lama memeriksa Rizieq Shihab sebagai tersangka penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno. Soalnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan menghadiri kegiatan aksi Kawal Ulama dan Pancasila di Masjid Pusat Dakwah Indonesia (Pusdai) Bandung.

Permintaan itu disampaikan massa Aliansi Pergerakan Islam (API) menyusul pemeriksaan Rizieq di Markas Polda Jabar di Bandung pada Senin, 13 Februari 2017.

"Nanti Habib (Rizieq Shihab) hadir untuk memberikan tausiyah (ceramah), cuma jamnya belum jelas. Diharapkan Polda jangan lama-lah. Lebih cepat lebih bagus. Umat menunggu untuk tausiyah," ujar Ketua API Jabar, Asep Syaripudin, di Pusdai Kota Bandung.

Menurut Asep, kegiatan di Masjid Pusdai itu, di antaranya, zikir bersama dan membaca Alquran sebagai bentuk pengawalan pemeriksaan Rizieq Shihab. 

Untuk menciptakan suasana kondusif, dipastikan tidak ada massa yang bergerak ke Markas Polda Jabar. API sudah memastikannya. Namun polisi disilakan menertibkan jika ditemukan massa yang bergerak ke Markas Polda Jabar.

API Jabar mengimbau massa pendukung Rizieq Shihab agar mengikuti kegiatan tausiyah di Pusdai. "Lebih baik datang ke sini, kita zikir, tausiyah, dan baca Alquran," katanya.

Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka Markas Polda Jabar di Bandung pada Senin, 13 Februari 2017. Dia tiba di Markas Polda pada Senin pagi.

Rizieq membawa satu eksemplar salinan tesisnya tentang sejarah Pancasila yang dia tulis untuk meraih gelar magister di Universitas Malaya, Malaysia.

Tesis berjudul Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia itu yang dia jadikan dasar dalam ceramahnya di Bandung pada 2011, yang kemudian dipersoalkan hingga dilaporkan sebagai penistaan Pancasila.

“Tesis ini akan kita serahkan agar bisa dipelajari oleh penyidik,” kata Rizieq seraya memperlihatkan naskah salinan tesisnya kepada wartawan.

KPK Berpeluang Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Meski Menang Praperadilan

Dua kali mangkir

Polda Jabar dua kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada Rizieq Shihab. Surat pertama dikirim untuk agenda pemeriksaan pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun dia tak hadir karena mengaku kelelahan. Surat panggilan kedua dikirim pada Rabu lalu untuk agenda pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017. Tapi Rizieq menolak hadir.

Kata Gerindra soal Penghapusan Utang Petani-Nelayan

Tim penyidik Polda Jabar sebenarnya bersiap menjemput paksa atau menangkap Rizieq setelah dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi juga menganggap sikap tak kooperatif Rizieq sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan yang dapat diancam hukuman pidana penjara.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Netralitas Polda Banten di Pilkada Dinilai Terjamin

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (ase)

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan kasus dugaan korupsi fee proyek.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024